ROKAN-HULU | detik24.com. Diketahui, dua periode kepengurusan Koperasi Perkebunan kelapa Sawit kemitraan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) itu dipimpin sdr. Edi Ahmad, warga tempatan, dan berakhir pada Juli 2024 lalu. Sesuai AD/ART Koperasi jabatan ketua hanya boleh dijabat dua tahun berturut- turut.
Dalam kurun waktu dua tahun belakangan, sebagian besar anggota tidak menerima gaji, walaupun menerima, nominalnya sangat kecil, sehingga anggota mendesak dilaksanakan pergantian pengurus sesuai AD/ART dan petunjuk Dinas terkait.
Selanjutnya setelah persoalan tersebut dimusyawarahkan di kantor Bupati awal Januari 2024 lalu, Pemda Rohul memerintahkan segera dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa ( RALB ), namun karena masuk masa Pemilu 2024, baru terlaksana RALB 1 pada bulan September 2024, dan dilanjutkan RALB 2 pada bulan tgl 17 Oktober 2024 dan menghasilkan pengurus baru pimpinan sdr. Sulaiman.
Anehnya, sekalipun proses RALB dalam arahan Dinas Koperasi dan UMKM Rohul, namun pihak Disnakertrans tidak Konsekwen dengan tugas dan fungsinya, hanya berselang beberapa hari kemudian membatalkan hasil RALB tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II DPRD Rohul, Senin 18/11/2024. Hadir ketua DPRD Rohul periode 2024-2029 Hj Sumartini, wakil ketua Forkot Lubis SH MH, Ketua Komisi II Purwadi dan anggota.
Selaku.ketua DPRD Rohul, Hj Sumartini menekankan kepada Kadis Koptransnaker melalui Kabid Koperasi UMKM Andi Kusnadi agar kisruh kepengurusan Koptitira segera dituntaskan.
Saya meminta kepada instansi terkait agar persoalan Koptitira ini segera diselesaikan, sesuai AD/ART Koperasi Koptitira sudah jelas kepengurusan Edi Ahmad hanya boleh dua periode berturut-turut, maka segala aturan yang harus dilalui untuk mengganti pengurus lama segera dilaksanakan, bila perlu laksanakan lagi RALB, komisi II saya perintahkan mengawal prosesnya, tegasnya.
Ketua Komisi II selaku pimpinan rapat mengamini arahan Hj Sumartini, ia bersama anggota berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut, yakni segera mungkin membuat rekomendasi kepada Dinas Koptransnaker Rohul, terangnya.
Kabid Koperasi Rohul Andi Kusnadi menjelaskan, pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses pergantian pengurus Koptitira, namun sesuai regulasi peraturan Koperasi yang mengharuskan 2/3 kehadiran anggota pada RALB Koptitira November lalu belum terpenuhi, sehingga masih ada celah pengurus lama menggugat hasil RALB tersebut, ujarnya.
” Perkoptransnaker nomor 19 tahun 2015 mengharuskan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota pada RALB, sementara AD/ART Koperasi tidak bisa mengangkangi aturan tersebut, namun demikianpun, aturan yang tertinggi pada koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota”, pungkasnya.
RDP berakhir sekira pukul 15.00 Wib, Komisi II meminta naskah permohonan tertulis dari Kepengurusan Sulaiman diantarkan segera ke Komisi II, sambil menunggu hasil RDP Komisi II dengan pihak Edi Ahmad selaku pengurus lama. Terpantau hingga semua peserta membubarkan diri suasana aman dan kondusif.
ARPINWARUWU