ROKAN-HULU | detik24.com. Pertanyakan kasus penganiayaan oleh oknum Korban Outsourcing PTPN VI Seitapung (AWHS),Pengurus DPC HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kabupaten Rokan Hulu menemui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benecdito Manalu, STrk, SIK di Mapolres Rokan Hulu, Pasir Pangaraian, Selasa (21/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya pengurus DPC HIMNI Rohul yang dipimpin Ketuanya Alfiansyah Gea, SH, MH dan para pengurus lainnya langsung disambut hangat Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Rohul.
Pertemuan bahas kasus penganiayaan.
Dalam pertemuan itu, HIMNI Rohul meminta keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan terhadap korban Yasona Zisokhi Laoli yang dilakukan pelaku oknum Korkam (koordinator keamanan) Outsourcing PTPN VI Seitapung (AWHS).
“Kami pertanyakan kasus penganiayaan terhadap korban Yasona Zisokhi Laoli oleh pelaku HWS,” sebut Ketua DPC HIMNI Rohul.
Diterangkannya lagi, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benecdito Manalu dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban Yasona Zisokhi Laoli yakni AWHS telah ditetapkan sebagai tersangka.
ARPIN/WARUWU