Kapolsek Pujud Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Spread the love

Rokan Hilir – detik24.com. Kapolsek Pujud berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu perkebunan sawit milik saudara Ambarita di Dusun Sei Meranti , Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Senin tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
diantaranya AR 41 tahun, AS 19 tahun dan DS 15 tahun.

Dalam press rilis yang digelar di Mapolres Rokan Hilir pada Rabu, 4 Juni 2025, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P.Msi. mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan. Tiga tahun lalu, dengan masa hukuman 15 tahun penjara.

pelaku tersebut membunuh seorang pria dengan senjata tajam jenis parang karena cemburu terhadap istrinya. Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ketiga pelaku ini merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang ayah ,adik dan anak laki-lakinya. Salah satu dari pelaku tersebut masih di bawah umur,” jelas Kapolsek Pujud.

Mula Pandiangan Korban dalam kejadian ini adalah seorang mandor perkebunan tempat para pelaku bekerja. Insiden bermula saat korban menanyakan kepada salah satu pekerja mengenai sering hilangnya buah kelapa sawit di areal perkebunan.

Pertanyaan itu rupanya memicu kemarahan pelaku hingga terjadi cekcok dan adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghantamkan alat pertanian jenis tojok ke tubuh korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Berbekal informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara, tim dari Polsek Pujud bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku tak lama setelah kejadian.

Saat ini, ketiganya sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dewasa akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak. sementara pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.

Kapolsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Red.

Back To Top