PEKANBARU | detik24.com. Warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, mengungkapkan kekhawatiran terkait aktivitas penimbunan lahan bekas PT. RICRY yang diduga dilakukan dengan menggunakan material galian C ilegal. Aktivitas ini menarik perhatian karena dapat mengganggu ekosistem dan merusak lingkungan di sekitar area tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber lokal, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Material yang digunakan diduga kuat berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi, sehingga menciptakan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga potensi bencana alam akibat penambangan yang tidak terencana.
Penelusuran Tim awak media Detik24.com Mobil angkutan timbunan lahan tersebut mengambil tanah urug (Galian C) di Jalan Sri Indra, Kel. Rumbai Bukit, Kec. Rumbai Barat, dilokasi Exploitasi lahan Kuari secara membabi buta bekas penambangan dimana-mana. terlihat Satu Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi sedang beroperasi Loading tanah Urug ke armada transportasi Dump truck, (26/02/2025).
Bani.