ROKAN-HULU | detik24.com.
Ketua HIMNI ( Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kabupaten Rokan Hulu, Afliasnyah Gea, SH MH Mengecam keras kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pengamanan PTPN lV Seirokan berinisial AH terhadap Yasona zisokhi laoli, Rabu (2/10/2024).
” Saya mewakili Masyarakat Nias Rokan Hulu (Rohul) sangat miris melihat kejadian ini, karena sudah tidak mengedepankan jiwa kemanusiaan dan disitu telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Lanjutnya ” kasus ini juga akan segera dilaporkan kepada Bapak Presiden RI, Karena Pihak PTPN IV seirokan Desa seikuning Kecamatan tandun, membiarkan pegawai perusahaanya melakukan pelanggaran HAM”, kata Gea.
Oleh karena itu, saya minta kepada penegak hukum agar cepat mengambil tindakan sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri” kata Gea,
Dia kembali menjelaskan, menurutnya jika pihak kepolisian tidak segera menangani kasus penganiayaan seperti ini dikhawatirkan akan terjadi gejolak main hakim sendiri dimasyarakat.
Sebelumnya kasus ini telah Viral dimedia sosial, dan berbagai kecaman pubilk diucapkan oleh para netizen.
Kasus ini bermula saat Yasona zisokhi laoli diduga telah mencuri buah sawit di PTPN lV Seirokan Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan hulu pada
Sabtu 21 September 2024, sekitar Pukul. 12.00 Wib siang. oknum pengamanan PTPN V seirokan, mengiterogasi Yasona zisokhi Laoli sambil memasang borgol dikedua tangan sambil melakukan penganiayaan secara sadis, sesuai video yang beredar luas di media sosial.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi di Polres Rokan Hulu dengan nomor STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/ Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, ” ujar Afliasnyah,
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono saat diwawancarai melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, ST, rk., SIK. Melalui Watssap pribadinya
menyatakan bahwa laporan kasus penganiayaan itu telah diterima, dan akan didalami seterusnya dan akan ditiindak lanjuti, ” jawab Kasat melalui WhatsApp miliknya.
Arpin. Waruwu