Ganda Mora Minta Kejati Riau Panggil Pengacara Mantan Dirut BUMD Rohil Soal Jual Beli Kebun Sawit Senilai Rp.46 Milyar

Spread the love

Zulkifli SH, Pengacara dari Rahman SE yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir jadi santer namanya usai beredar kwitansi penerimaan aliran dana dari PT SPRH Perseroda sebesar Rp. 46 Milyar atas dugaan Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit pasca pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi BUMD PT SPRH Perseroda.

Dari bukti penerimaan aliran dana yang beredar, Tampak dalam kwitansi Tahap Pertama, 6 Januari 2025, Zulkifli SH menerima pembayaran sebesar Rp. 10 miliar, sebagaimana tercatat dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman, SE, disetujui oleh Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, dan dilunasi oleh Bendahara Sundari, SE.

Tahap Kedua, pada 21 Februari 2025, dilakukan pembayaran sebesar Rp. 20 miliar kepada Zulkifli, dengan tanda tangan dan persetujuan dari pihak yang sama.

Tahap Ketiga, tanggal 24 Februari 2025, pembayaran senilai Rp. 16,2 miliar kembali diterima oleh Zulkifli untuk pembelian lahan perkebunan sawit.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora S.H M.Si dalam keterangannya meminta Pihak Kejati Riau untuk segera mungkin memanggil Saudara Zulkifli sebagai pemilik lahan perkebunan sawit yang di beli oleh PT.SPRH.

Menurutnya, harapan ini untuk memastikan atas kebenaran keberadaan kebun sawit yang dibeli tersebut apakah benar dibeli atau ada dugaan lain. Jadi dalam hal ini kami mendesak Kejati Riau segera memanggil bersangkutan untuk di konfrontir dengan Direktur utama Rahman SE, Direktur Keuangan dan Bendahara Sundari. Apalagi Direktur utama Rahman SE sudah pernah dipanggil Pihak Kejagung sebelum pelimpahan perkara kejati Riau.

Dengan harapan, kemana alur penyalahgunaan aliran dana tersebut dan kepada siapa saja dana diperuntukan sehingga dengan adanya penyidikan hingga Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi.Rabu (2/7/2025) oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau semakin terang benderang. Ujarnya.
Menurutnya, bahwa penyidikan dari Kejati Riau saat ini harus mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat. Termasuk dugaan kemungkinan adanya aktor di balik kasus yang menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah.

Tindak lanjut penyidikan ini sebelumnya atas laporan Lembaga INFEST nomor : 78 /Lap-Inpest/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024. Laporan kami sudah satu tahun lamanya mulai juli 2024 sampai Juni 2025. Ungkapnya.
Terpisah saat awak media konfirmasi oknum pengacara Zulkifli melalui WhatsApp Pribadinya, Rabu ,2 Juli 2025 belum ada tanggapan apapun terkait kucuran dana yang diterimanya dari PT SPRH Perseroda dengan total Rp. 46 Milyar.

Back To Top