Dugaan Limbah PT SPMI Di Muara Dilam, LSM Penjara Rohul Minta DLH Dan Bupati Rohul Sidak PT SMPI

Spread the love

ROKAN HULU-– detik24.com.  Dugaan pencemaran Limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT PT Sumatra Pulau Mas Indonesia (SPMI), di Sungai Jalan Baru Desa Muara Dilam Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rabu 10 April 2024.

Akibat Limbah itu, dikeluhkan Masyarakat apalagi berdampak Bau busuk menyengat, bahkan banyaknya Ikan mati, sebab diduga hal tersebut mengandung Bahan berbahaya dan beracun.

Persoalan ini direspon serta disikapi Aktivis Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) yang dipimpin Asep Susanto SH.

“Pencemaran Air Sungai dan Lingkungan, sangat berbahaya, sehingga membutuhkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul agar bisa turun hal yang ke objek tersebut,” kata Asep Susanto, Rabu (17/4/2024).

Sebab jelasnya, ada beberapa dampak bahaya Limbah bagi lingkungan sekitar, seperti pencemaran Air, Lingkungan dan Ikan mati yang jelas berdampak pada kelangsungan hidup Manusia.

Asep memaparkan, hal ini harus ditangani secara serius, mengingat memiliki sifat yang berbahaya serta memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang terindikasi membuang Limbah secara sembarangan.

lanjut, Asep pihaknya mendesak kepada pihak DLH dan Bupati Rohul H Sukiman serta pihak-pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan Masyarakat yang berdampak langsung dari pencemaran limbah tersebut.

“Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada DLH dan Bupati Rohul, untuk menindak kepada perusahaan tersebut, karena pencemaran udara itu tidak akan ada habisnya dan apa lagi dihirup oleh manusia,” ucapnya.

Asep juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan PT SPMI untuk bisa memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, agar lebih memperhatikan dampak dugaan pencemaran sungai dan udara yang berasal dari tempatnya.

“Kita sudah koordinasikan hal ini dengan pihak perusahaan, tapi sayangnya belum respon yang jelas, untuk kepada pihak Aparat Hukum maupun Pemkab Rohul supaya memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pembuangan limbah itu,” tukasnya

Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *