Spread the love

ROKAN HILIR | detik24.com. Dua Oknum Polisi Rokan Hilir(Polres Rohil) Polda Riau berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena terbukti secara terlibat Narkoba.

Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu , (7/7/2024) dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH dengan anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Sebelum membacakan putusannya Ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH meminta kepada Jaksa dan Kuasa hukum terdakwa hanya membacakan point’ point penting saja dalam pertimbangan putusannya dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

” Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara, ” Ujar Erif Erlangga SH saat membacakan Putusannya

Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini , majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa ,

” Bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika , Terdakwa seorang anggota polri, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum .” Jelas Erif Erlangga SH dalam membacakan pertimbangan majelis hakim dalam hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH mengajukan Pikir Pikir terhadap vonis hakim tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan Terima atas Vonis hakim tersebut .

Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum , Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya .

Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 .

Bahwa terungkap dalam sidang sebelumnya bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Ataya Ujung Tanjung, oleh kedua terdakwa, namun naas, nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia .

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *