Dua Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Kampar,Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah.

Spread the love

KAMPAR.detik24.com.  Kembali Dilakukan Pemanggilan pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Pejabat Desa oleh Polres Kampar.

Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti penetapan tersangka yg dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka, “Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.”, tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis. Dari penelusuran awak media perkara ini terus di kawal untuk memastikan komitmen Polri khusus nya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian juga mendapatkan pesan untuk disampaikan kepada para mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian dari masyarakat dan mari kita junjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan di tengah-tangah masyarakat.

Dina.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *