ROKAN HILIR, RIAU – Kasus illegal logging di Kabupaten Rokan Hilir bukan cuma marak, tapi sudah nyaris menjadi “bisnis resmi” yang bebas leluasa! Puluhan pemain kayu liar beraksi tanpa rasa takut, bahkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau tahun 2021 bernama Iwan Tapsel masih saja aktif membabat hutan dan menjual hasil olahannya seolah tak ada hukum.
Pada investigasi lapangan hari Rabu (28/1/2026), tim dari Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menemukan tumpukan kayu jadi milik Iwan Tapsel yang menumpuk di tangkahan Beto koperasi, Wilayah Perkebunan PT GMR, Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang. Para perakit di lokasi bahkan dengan terang-terangan mengakui bahwa kayu tersebut memang milik sang DPO – bukti kasat mata yang tak bisa dinafikan!
Selain Iwan Tapsel, beberapa nama pelaku lainnya juga disebutkan oleh perakit kayu, antara lain J Sembiring Polisi, Teguh, Darma, Kasbon, Agus, Ijus, Irin, Sapri, Suwadak, dan Mian, beserta beberapa orang lainnya. Diungkapkan bahwa volume kayu yang diambil dari kawasan PT. Diamond mencapai ribuan ton per bulan.
Juntri S.SH. STrh, Koordinator Bidang Investigasi Pemulihan dan Konservasi Hutan SALAMBA mengatakan Sudah jadi DPO tapi masih bebas berkeliaran dan merusak hutan – ini bukan kebetulan! Setiap hari, kendaraan pengangkut kayu ilegal bolak-balik lewat jalan lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, bahkan lewati Polsek Rimba Melintang, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Polsek Tanah Putih sampai kantor Polres Rohil aja tidak ada satupun yang berani menghalangi atau mengambil tindakan.
Rumor tentang pemberian jatah bulanan (jabun) yang sudah lama beredar di masyarakat kini makin menguat – oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres sampai Polda, diduga menerima bayaran rutin dari sindikat kayu ilegal untuk bisa terus beroperasi.
Yang lebih trendingnya lagi, ada dugaan kuat bahwa seorang anggota kepolisian dengan inisial “J Sembiring” yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Pusako bersama abangnya yang bernama Arpan, secara terang-terangan ikut terlibat dalam usaha pengolahan kayu hasil illegal logging selama bertahun-tahun – dan sampai saat ini, mereka tak sedikitpun tersentuh hukum!
Janji penindakan tegas yang selalu dibuat-buat di media sosial oleh Polda Riau? Hanya selogan kosong belaka! Padahal kita semua tahu, penebangan kayu tanpa izin jelas melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e serta Pasal 78 ayat (5) UU 41/1999 yang bisa menjerat pelaku dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah. Sementara mereka yang berani mengangkut atau menyimpan kayu ilegal juga bisa ditangkap berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Kita tidak akan tinggal diam melihat hutan Rohil dijarah demi keuntungan pribadi segelintir orang! Masyarakat yang akan jadi korban utama akibat kerusakan lingkungan – ingatlah musibah besar yang pernah terjadi di Sumatera Utara, kita tidak mau itu terulang di sini!” tegas Juntri dengan nada penuh kemarahan.
Yayasan SALAMBA sudah siap melaporkan seluruh temuan ini ke Satgas Penanganan Keadaan Hutan (PKH) dan akan menuntut agar dibuatkan tim khusus yang benar-benar jujur untuk mengejar dan menuntut semua pelaku – termasuk mereka yang jadi pelindung dan colokan tangan di balik layar – serta segera melakukan penataan terhadap kawasan hutan Rohil yang sudah rusak parah akibat pembalakan liar ini!
