Spread the love

BANGKINANG | detik24.com. FE (30) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya menyeret pelaku ke Polres Kampar karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, “pelaku FE ini terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kasat.

Pelaku diduga pengguna Narkoba ini diantarkan masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang ke Polres Kampar karena memiliki Narkoba.

“Selanjutnya pelaku kita amankan dan interogasi memgakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari keterangan masyarakat yang mengantarkan pelaku ke Polres Kampar berawal pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat sedang membawa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Merk RAN BOLD warna biru.

“Barang haram itu ia letakkan didalam Jok Sepeda Motornya,” kata Kasat.

Kemudian pelaku kita interogasi saat sampai di Mapolres, ia mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang.

“Selanjutnya ia kita test urine dan mengandung zat Metamphetamine. Kini ia bersama barang bukti lainnya sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” pungkas AKP Era Maifo.

M.Hamdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *