Spread the love

PELALAWAN. detik24.com Kecamatan Bandar Petalangan maraknya ilegal jual beli tandan sawit yang di kenal dari mana sumber perkebunan nya.
Dan usaha tersebut sama sekali tidak memiliki izin.

Dengan tidak ada keraguan mafia tandan sawit membuka usaha yang tidak memiliki izin,di muka umum menjual belikan tandan sawit yang tidak diketahui dari mana sumbernya.

Di saat wartawan detik24.com konfirmasikan dengan camat Bandar Petalangan mempertanyakan tentang izin usaha jual beli tandan sawit di wilayah ke pemerintahan nya dan pak camat menyampaikan satu pun pengusahan jual beli tandan sawit di daerah sekitar wilayah saya pak,tidak ada yang mengurus izin,kata pak camat Petalangan.

Kemudian wartawan mempertanyakan lagi tentang sumber buah sawit dari mana mafia tersebut membeli, dan Pak camat sampaikan juga ada dari lahan masyarakat sendiri dan kemungkinan curian dari Perusaan terdekat di sekitar wilayah sini. Wartawan pun masuk akal bahwasa nya sebagian barang curian karena tandan sawit pun kebanyakan mentah. Berkemungkin besar dugaan curian karena panen malam hari tentu saja tidak nampak masak atau mentah.

Salah seorang penampung barang tersebut adalah Jhoni dan Nit,Jhoni adalah seorang Pegawai Satpol PP status sedang aktif bekeja di instasi Pemerihan Kecamatan
Bandar Petalangan,seharus nya Jhoni memberi contoh yang terbaik kepada masyarakat, bukan mengajarin untuk melanggar hukum.

“Sungguh sangat luar biasa” mafia tandan sawit,tidak ada ragunya menjual belikan hasil ilegal karena penegak hukum tidak perduli bahkan melidungin. Mintak kepada Kepada bapak kapolsek Kecamatan Petalangan dan bapak Kapolres Pelalawan tindak mafia sawit sesuai dengan UU yang berlaku, dan bapak kepala dinas perizinan usaha Kabupaten Pelalawan tutup usaha ilegal.

Sesuai dengan UU. Perizinan usaha PP. Nomor 5 tahun 2021.
Di wajibkan memiliki izin usaha dari kelas atas sampai kelas bawah.

Jerat Hukum tentang pasal 480 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pihak mafia tandan sawit melakukan perbuatan yang antaranya adalah menjual membeli barang yang patut di duga melakukan tindak pidana..

Tangkap mafia tandan sawit yang meresahkan masyarakat.
Dan tutup usaha ilegal yang tidak memiliki izin usaha khusus nya di Kabupaten Pelalawan Kecamatan Petalangan dan sekitar nya.

Penulis :Media Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *