Diduga Seorang Oknum Polisi Beking Rokok Ilegal, Ditoko “ATE JAYA RIA” Di Jalan Tanjung Datuk Pekan Baru.

Spread the love

Pekanbaru, 07 November 2025 //Maraknya penjualan ROKOK ILEGAL di Pekanbaru lagi lagi dilakukan tanpa takut dan secara terang terangan, Seperti diduga salah satu grosir melakukan kegiatan memperjual belikan ROKOK ILEGAL.
Sebagaimana intruksi dari Presiden RI bahwa melarang keras memperjual belikan ROKOK ILEGAL yang tidak memiliki pita cukai yang resmi sebagai mana yang telah di tetap kan.

Memperjualbelikan rokok ilegal di Indonesia melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi ini mencakup pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda yang besarnya dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Di Kota Pekanbaru pada jumat tanggal 07/11/25 sekitar pukul 11.00 awak media menyambangi disalah satu toko bernama Ate Jaya Ria, di Jalan Tg. Datuk, Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, Riau.

Terlihat sejumlah rokok berbagai merek luar terpajang secara terbuka untuk diperjualbelikan secara bebas. Tanpa ragu dan tanpa takut penjual merincikan nama rokok, harga rokok satuan maupun dalam jumlah yang besar secara gamlang tanpa ragu dan rasa takut.

Pihak jurnalis media ini bertanya kepada pemilik toko ” Apakah bapak tau yang bapak jual ini rokok ilegal dan apakah bapak mempunyai izin untuk memperjual belikan ROKOK ILEGAL yang di duga tidak memenuhi standar aturan pemerintah sebagaimana mestinya? “
Pihak toko tersebut menjawab ” Tunggu bang saya tidak bisa menjawab pertanyaan abg dan biar saya telepon dulu rekan saya,!!!!!! “

Tidak berselang berapa lama yang di katakan rekan dari pemilik toko tersebut datang dan menyambangi kami awak media, sambil memperkenalkan dirinya adalah salah satu oknum dari reskrim kepolisian di POLSEK Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Oknum yang mengaku sebagai Polisi tersebut mengajak kami awak media berbincang dan mempertanyakan maksud dan tujuan awak media menyambangi Toko Grosir Ate Jaya Ria, Tentu kami sebagai jurnalis menjawab dan menjelaskan pertanyaan oknum Polisi tersebut.
Awak media pun mempertanyakan ” Apakah penjualan ROKOK ILEGAL di benarkan dan di perbolehkan di area Polsek Lima Puluh Ini? “
Oknum yang mengaku sebagai polisi tersebut menjawab dengan lantang dan tanpa ragu bahwa sanya rokok itu memiliki bandrol dan cukai yang resmi. Padahal bandrol yang tercantum di rokok ilegal tersebut tidak sesuai dengan isi dari rokok ilegal tersebut.

Dan Oknum yang mengaku dari kepolisian Polsek Lima Puluh tersebut pun mengatakan bahwa ” Kalian pihak Media meresahkan masyarakat. “
Sontak kami selaku awak media mendengar jawaban Oknum Polisi tersebut merasa tersinggung dan mempertanyakan balik kepada oknum tersebut ” Pak dimana letaknya kami awak media meresahkan masyarakat dan pada khususnya yang kami sambangi saat ini.
Yang sangat kami awak media sayangkan adalah kami mendapati barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak ROKOK ROKOK ILEGAL dalam berbagai merek dan kami mempertanyakan apa kah salah dan apakah kami melanggar karena kami selaku jurnalis merasa sudah melakukan penyelidikan sesuai kode etik jurnalis tanpa mengancam dan membuat keributan secara kriminal umum.

Sanksi pelanggar :

√ Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

√Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pilihan Sanksi (berdasarkan UU 7/2021): Dalam beberapa kasus, sanksi pidana dapat diganti dengan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. Jika pelanggar bersedia membayar denda ini, penyidikan tidak akan dilanjutkan.
Penyitaan: Barang ilegal juga dapat disita.

Jenis rokok ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti:
√ Tidak memiliki pita cukai (polos).
√ Menggunakan pita cukai palsu.
√ Menggunakan pita cukai bekas.
√ Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai (misalnya, untuk jenis produk atau pabrik yang berbeda).

Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 54.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (mengatur opsi sanksi denda pengganti pidana).

Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melewati pengawasan kualitas. “Bahkan, tim di lapangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok ilegal ini,
Seperti halnya pemilik toko Ate Jaya Ria ini karena merasa di beking oleh yang mengaku oknum dari Kepolisian hingga pemilik toko merasa kebal akan hukum dan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan kami pihak media meminta agar pihak pemerintah yang terkait menindak tegas peredaran ROKOK ILEGAL ini, khusus nya pemerintahan Kota Pekanbaru.

Editor : Edi

Back To Top