Spread the love

ROKAN-HILIR | detik24.com. Mengguncang di Kepemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan sempat menjadi perbincangkan di kalangan publik,terkait dengan terlantarnya Surat perintah dari Seorang Kepala Daerah Bapak Bupati Rokan Hilir (Afrizal Sintong) yang di tuju kepada kepala OPD Daerah (Satpol PP rohil).

Mirisnya, surat perintah yang sudah di tuju terhadap kinerjanya (kepala satpol PP rohil)yang mana secara terang-terangan kepala satpol PP rohil (Syafnurizal) tak mengindahkan Surat perintah penertiban PKL pedagang kaki lima yang berada di depan Bank Riau Kepri(BRK) dan juga dinas pemadam kebakaran (DAMKAR Rokan Hilir) sebagai mana yang tertuang di surat tersebut.

Untuk di ketahui, adapun surat yang di layangkan oleh Bupati Rokan Hilir (Bapak Afrizal Sintong) terhadap penertiban PKL jalan protokol itu, karena dianggap meresahkan bagi pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.

Pasalnya, jalan tersebut akan tetap mengalami kemacetan yang di sebabkan banyaknya kendaraan yang terparkir dari berbagai pihak.

Untuk di ketahui, Surat perintah yang telah di layangkan oleh Bupati Rokan Hilir bertanggal pada 22 Januari lalu 2024, namun sayangnya hingga Sabtu 01/06/2024 di lokasi tersebut masih mengalami nasib yang sama.

Dugaan sementara, jika melihat dari jauhnya jarak waktu terhadap surat yang di buat tersebut, namun sampai saat ini tak ada tindakan dari kepala satpol PP rohil, kuat dugaan bahwa kepala satpol PP rohil syafnurizal sengaja tak menjalankan surat perintah penegasan dari Bupati Rokan Hilir terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, di pemberitaan yang lain syafnurizal kepala satpol PP rohil beralasan,bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat ketiga terhadap beberapa PKL yang saat ini sedang menjadi persoalan.
Tanggapi persoalan yang sama , wartawan kembali melakukan konfirmasi terhadap kepala satpol PP rohil, terkait persoalan tersebut,

Namun sayangnya, kepala satpol PP Syafnurizal diduga sengaja bungkam saat kembali di konfirmasi wartawan melalui via Wattshapnya Sabtu 01 juni 2024 terkait persoalan tersebut.

Red .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *