Di Minta Kepada Aparat Penegak Hukum Pekan Baru Dan Kapolda Riau Untuk Menindak Pelaku BBM Bersubsidi.

Spread the love

PEKAN-BARU | detik24.com. – Adanya informasi dari masyarakat yang enggan di sebut namanya’ terkait banyaknya penimbunan minyak ilegal berupa Solar Bersubsi di Jln. Kadiran Ujung depan Agrowisata SCW Ds. Pabatu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru.

Sedangkan di Simpang Jengkol dan di Alam Mayang Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tempat penyalinan.

Dari hasil investigasi dilapangan, RABU/08/01/24 terlihat sebuah pondok yang diketahui milik Ali siregar, dan disamping pondok itu dibangun sebuah gudang terbuat dari dinding Seng, dan didalam gudang itu terlihat aktivitas bongkar BBM bersubsidi dari mobil pelangsir. Pengakuan masyarat aktivitas mafia BBM Ini sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun. Bahkan sering keluar masuk mobil tengki yang berwarna putih biru. Ucapnya pada media, wartawan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan gudang penampung BBM bersubsidi dan izin yang dimiliki Ali AKBAR siregar lewat via WhatsApp.

Ali Siregar pemilik gudang tidak memberikan jawaban malah Ali menelpon salah seorang media lain. Mengatakan saya tidak takut saya sudah biasa sama Ancaman itu setiap hari ucapnya.

Menyikapi hasil investigasi tersebut dengan tegas masyarakat meminta dengan segala hormat kepada bapak Kapolda Riau agar menertibkan mafia penimbunan minyak ilegal tersebut.

Selama ini aktivitas yang kerap terpantau awak media terhadap pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga aktivtas tersebut tidak memiliki izin yang resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Migas.

Rangkaian terjadinya simbiosis mutualisme satu sama lainnya yang dilakoni beberapa aktor intelektual dimulai dari aktor pelaku yang berniat berbisnis ilegal secara pribadi atau kelompok, selanjutnya didukung beberapa produsen yang membutuhkan BBM sesuai dengan permintaan, baik secara pribadi maupun order perusahaan ilegal.

Praktek nakal pengepul yang paling memiliki peranan penting adalah beberapa pihak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dimana pihak SPBU secara terang-terangan melayani permintaan pengisian BBM diluar batas wajar dari pengepul BBM Ilegal tersebut, bahan konon kabarnya mobil pengepul BBM Ilegal tersebut telah melakukan modifikasi tangki minyak mobil tersebut dengan ukuran jumbo.

Sementara pasal 56 kita, Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan ” Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau menyimpan tanpa izin dapat dipidana.
” Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan, yang melakukan praktek jual beli BBM tanpa memiliki izin dapat dijerat dengan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU 22/2001”.

Setiap orang yang melakukan,
” Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

” Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

” Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

” Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen atau sejenisnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Jika memperhatikan dari peraturan yang ada, jelas pelaku usaha penimbunan BBM Ilegal tanpa memiliki dokumen perizinan yang lengkap jelas telah menyalahi aturan yang ada. Bahkan tidak ketinggalan pihak SPBU sendiri yang melakukan praktek jual beli BBM yang dengan sengaja melakukan praktek jual beli dengan melayani pembeli dengan jerigen ataupun mobil pengepul ilegal dapat dijerat dengan UU yang ada.

Namun sangat disayangkan, kaca mata awak media menilai selama ini aktivitas pengumpulan BBM selama ini yang sangat menjamur di Jln. Kadiran Ujung Ds. Pabatu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, sungguh sangat luar biasa bebasnya.

Jika melihat kebebasan aktifitas pengepul BBM di Jln. Kadiran Ujung Ds. Pabatu Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, agar tidak menimbulkan kesan yang negatif atau kaca mata publik menilai, sudah selayaknya para pengepul ilegal tersebut diberikan suatu hak kebebasan tersendiri, baik secara peraturan ataupun sudut pandang lainnya yang mengatur tentang tata niaga dan KUHP yang ada.

Dengan tegas sekali lagi masyarakat meminta kepada bapak Kapolda Riau agar melakukan bersih- bersih untuk menutup dan menangkap mavia barang siapa yang nekad melakukan praktek ilegal di wilayah hukum Polda Riau.

Di akhir penyampaian masyarakat menyatakan diduga selama ini pemilik dan pengelola gudang ilegal penimbunan BBM milik ALI SIREGAR tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum, bahkan juga kita duga ada oknum-oknum penegak hukum menerima upeti dari kegiatan haram.

Tim./Red.