Aktivitas Perjudian Toto Gelap (togel) di Kecamatan Kabun Semakin Merajalela Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

Spread the love

ROHUL | detik 24.com- Aktivitas perjudian toto Gelap (Togel)semakin merajalela di kecamatan kabun, minta Polsek kabun bertindak, Khususnya di Kecamatan kabun kabupaten Rokan hulu provinsi Riau, penjualan togel dilakukan secara sembunyi yang di tulis dan rekap di rumah sendiri.

Maraknya perjudian di daerah ini, sepertinya tidak lagi menghiraukan undang-undang Republik Indonesia. Bahkan para pelaku usaha judi merasa bangga dan kebal hukum terhadap praktik perjudian.

Hasil pantauan dilapangan oleh media detik24com, sampai saat ini masih ada penjualan togel tersebut.
Mereka tidak takut dengan APH seakan mereka kebal dengan hukum sehingga berani
memperjual belikan togel.

Tentu dengan maraknya penjualan Togel di kecamatan kabun, Minta polsek kabun untuk adakan investigasi terkait dengan hal penjualan togel.

Padahal, pasal perjudian dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) telah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku: Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Kemudian, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dianggap melanggar hukum.

“Sudah ada instruksi jelas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian. Namun, kenyataannya, di Kabupaten Rokan hulu kecamatan kabun, judi togel justru semakin marak. Apakah Mapolsek kabun sengaja mengabaikan instruksi Kapolri?,” ujarnya.

“Perjudian ini sudah berlangsung lama, tetapi tetap beroperasi tanpa hambatan apapun, seakan ada yang melindungi mereka para penjual penjual togel tersebut.

Masyarakat berharap polsek kabu segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran ini, agar aktifitas perjudian di Kecamatan kabun kabupaten Rokan hulu tidak merajalela.***(Arpinwaruwu)

Back To Top