LAPORAN PENGADUAN TIDAK DITERIMA, KUASA HUKUM SUKIRMAN PERTANYAKAN SIKAP POLRES ROHIL, ADA APA DENGAN POLRES ROHIL…!!!

Spread the love

ROKAN HILIR — Kuasa hukum Sukirman mempertanyakan sikap Polres Rokan Hilir terkait tidak diterimanya laporan pengaduan yang hendak disampaikan oleh Sugeng, adik kandung Sukirman, ke SPKT Polres Rokan Hilir.

Laporan tersebut rencananya ditujukan terhadap Syahroni, Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,

Yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tersebut tidak diterima oleh petugas yang piket pada Sabtu, 19 September 2026.

Pihak kepolisian disebut memberikan alasan bahwa perkara yang berkaitan dengan Sukirman masih berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir sehingga dinilai masih menjadi kewenangan hakim.

“Kasus yang bapak laporkan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan merupakan wewenang hakim.

Karena itu, kami tidak bisa menerima laporan pengaduan yang bapak ajukan,” ucap Rian Saputra, petugas yang saat itu berada di SPKT.

Kuasa hukum Sukirman, Dr. Yusri Fahri, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menilai laporan yang hendak dibuat oleh Sugeng berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam persidangan memiliki dasar hukum untuk dilaporkan dan tidak semestinya langsung ditolak hanya karena perkara pokok masih berjalan.

Yusri menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah dalam proses peradilan.

Dalam KUHAP baru, ketentuan mengenai keterangan palsu di atas sumpah dalam pemeriksaan perkara di proses peradilan diatur dalam Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan.

“Menurut kami, membuat laporan pengaduan tidak harus menunggu adanya putusan akhir dalam perkara yang sedang berjalan, karena yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan keterangan yang diberikan seorang saksi dalam persidangan,” ujar Yusri kepada awak media.

Selanjutnya keterangan Syahroni yang disebut sebagai saksi dari pihak Termohon I, yakni Polres Rokan Hilir, dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 di Ruang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Menurut pihak kuasa hukum Sukirman, Syahroni dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya pernah mengantarkan surat perintah penahanan terhadap Sukirman dari Unit PPA Polres Rokan Hilir.

Dalam keterangannya, Syahroni disebut menyatakan bahwa surat tersebut diantar ke rumah Sukirman pada 18 Juni 2026, baik pagi maupun sore hari.

Namun, menurut keterangan yang dipersoalkan kuasa hukum, Syahroni menyatakan tidak menemukan seorang pun di rumah.

Selanjutnya, Syahroni disebut kembali mendatangi rumah Sukirman pada 19 Juni 2026, namun kembali tidak menemukan orang di lokasi.

Bahkan pada Sabtu, 20 Juni 2026 pagi, Syahroni disebut kembali mengantarkan surat tersebut dan mengaku tidak menemukan siapa pun di rumah Sukirman.

Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Sukirman.

Mereka menyatakan bahwa pada saat-saat yang disebutkan tersebut, rumah Sukirman diketahui ramai serta juga menjadi tempat usaha warung kopi yang beroperasi selama 24 jam.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa pada waktu yang disebutkan Syahroni dalam persidangan, tidak ada menemukan satu orangpun di rumah pak Sukirman.

Sementara jelas jelas Sukirman berada di rumahnya bersama sejumlah rekan yang berada di warung kopi tersebut.

Atas perbedaan keterangan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk meminta agar dugaan tersebut diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan fakta yang sebenarnya, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri bahwa seseorang bersalah. Kami meminta agar dugaan ini diperiksa secara objektif,” ujar Yusri.

Di sisi lain, Pasal 224 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru memang mengatur mekanisme khusus apabila keterangan saksi di persidangan diduga palsu.

Dalam ketentuan tersebut, hakim dapat memberikan peringatan kepada saksi dan, apabila saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, hakim dapat mengambil langkah sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, termasuk membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan kepada penuntut umum.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut pihak kuasa hukum perlu diperhatikan dalam melihat persoalan laporan yang hendak dibuat Sugeng.

Tim kuasa hukum Sukirman yang terdiri dari Irsad Lubis, S.H., Dr. Yusri Fahri, S.H., M.H., dan Iskandar, S.H., juga menyatakan akan menempuh langkah pengaduan ke Bidpropam Polda Riau terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Sugeng sebagai adik kandung Sukirman juga disebut akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut kepada Polda Riau setelah laporan yang hendak disampaikan melalui SPKT Polres Rokan Hilir tidak diterima.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Sukirman berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat terlebih dahulu mendapatkan penanganan sesuai prosedur, sehingga pihak pelapor memperoleh kepastian mengenai dasar diterima atau tidaknya suatu laporan tutup Yusri.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir terkait alasan dan dasar hukum secara lengkap atas tidak diterimanya laporan pengaduan yang hendak disampaikan Sugeng.

Bersambung…..!!!

Tim.

Back To Top