
ROKAN HILIR – Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Sukirman terhadap Polres Rokan Hilir selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selaku Termohon II kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, pihak Polres Rokan Hilir dihadiri Kanit PPA Iptu Darlinson Sitorus, SH, bersama dua orang rekannya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hadir melalui satu orang perwakilan.
Pada agenda persidangan kali ini, tim kuasa hukum Sukirman menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keempat saksi tersebut yakni Dedi Supriadi, SE, Ary Honis Antoni, Hani Pratiwi, dan Sunarliana.
Kuasa hukum Sukirman, Irsad Lubis, SH, kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, terutama berkaitan dengan proses penangkapan Sukirman yang disebut terjadi pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saksi pertama, Dedi Supriadi, SE, menerangkan bahwa dirinya mengetahui dan melihat langsung saat Sukirman diamankan.
Menurut keterangannya, pada saat kejadian dirinya berada di rumah Sukirman.
“Saya melihat dan mengetahui saat penangkapan saudara Sukirman karena pada saat itu saya berada di rumah beliau,” ujar Dedi dalam persidangan.
Sementara itu, saksi kedua, Ary Honis Antoni, menerangkan bahwa dirinya tidak melihat langsung proses penangkapan. Namun, ia mengaku melihat Sukirman dibawa oleh Kanit PPA Iptu Darlinson menuju Polres Rokan Hilir.
Ary kemudian mendatangi rumah Sukirman untuk memastikan informasi tersebut kepada adik Sukirman, Sugeng.
Menurut keterangan Ary, Sugeng membenarkan bahwa Sukirman telah diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangannya kepada saksi, Sugeng disebut mempertanyakan mengapa sebelum dilakukan penangkapan tidak ada pemberitahuan, pemanggilan maupun pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Sukirman.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak kepolisian saat itu disebut berdalih bahwa pemberitahuan dikhawatirkan membuat Sukirman melarikan diri.
Saksi ketiga, Hani Pratiwi, memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui dan melihat ketika Sukirman ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir.
Sedangkan saksi keempat, Sunarliana, menerangkan bahwa dirinya tidak melihat langsung proses penangkapan. Namun, ia memperoleh informasi mengenai penangkapan Sukirman dari Sugeng.
Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai tidak adanya pemberitahuan, pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Sukirman sebelum dilakukan penangkapan.
Ketika kuasa hukum menanyakan kepada keempat saksi apakah mereka pernah mengetahui adanya proses tersebut sebelum penangkapan, para saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitahuan, pemanggilan maupun pemeriksaan terlebih dahulu.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kondisi Sukirman setelah dilakukan penahanan. Para saksi menerangkan bahwa mereka mengetahui Sukirman kemudian mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan diwajibkan melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Kuasa hukum Sukirman, Irsad Lubis, SH, menegaskan bahwa kewajiban wajib lapor tersebut menurutnya menunjukkan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berjalan.
“Itulah kooperatifnya Sukirman. Beliau tetap melapor ke Polres Rokan Hilir dua kali dalam seminggu,” ujar Irsad dalam persidangan.
Dalam keterangannya, pihak keluarga juga mempertanyakan proses penangkapan yang disebut tidak didampingi aparat pemerintahan setempat seperti RT, RW, kepala lingkungan maupun lurah.
Namun, persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil dan keterangan yang akan diuji dalam proses persidangan praperadilan.
Tim kuasa hukum Sukirman menyatakan akan terus menguji proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penetapan hukum terhadap kliennya melalui mekanisme persidangan.
Irsad Lubis, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berencana menghadirkan seorang profesor ahli hukum pidana dalam persidangan berikutnya.
Ahli tersebut diharapkan memberikan pandangan akademis mengenai proses hukum yang dilakukan terhadap Sukirman.
“Kami akan mengungkap kebenaran melalui proses hukum. Kami juga akan menghadirkan ahli pidana untuk memberikan pandangan terkait penyelidikan, penyidikan dan proses penangkapan terhadap Sukirman,” ujar Irsad.
Tim kuasa hukum Sukirman juga meminta agar seluruh pihak terkait, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berbagai dalil dan tudingan yang disampaikan pihak pemohon dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian praperadilan dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak termohon.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pengujian terhadap dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak sebelum majelis hakim memberikan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Tim.
