ROHIL | detik24.com. Perkara yang menjerat Sukirman (64), pensiunan Kapten TNI yang kini ditahan di Rutan Kelas II Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Seorang warga yang mengaku tetangga sekaligus teman dekat Sukirman, Deddy Supriyadi, mempertanyakan keberadaan berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan keterangan saksi yang disebut telah ditandatangani istrinya.
Deddy mengatakan, istrinya telah mencabut keterangan terkait kesaksian anak mereka, Siti Musdalifah, yang sebelumnya diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, menurut Deddy, BAP pencabutan itu tidak ditemukan ketika berkas perkara diperiksa pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Pada waktu penyerahan tahap dua, berkas BAP pencabutan yang dicabut oleh istri saya tidak ditemukan dalam berkas,” kata Deddy.
Menurut Deddy, persoalan tersebut menjadi janggal karena keterangan anaknya yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik juga telah dibantah dan dicabut.
Ia menegaskan, Siti Musdalifah tidak pernah melihat Lili Cecilia dibawa Soekirman masuk ke dalam rumah atau kamar saat kegiatan belajar mengaji. “Keterangan anak saya di depan polisi itu tidak benar. Anak saya tidak pernah melihat kejadian tersebut,” ujarnya.
Deddy menduga keterangan tersebut muncul setelah anaknya mendapat arahan saat berada di dalam mobil bersama orang tua korban dan pihak yang disebut sebagai pendamping hukum. Ia juga menyebut pemeriksaan terhadap anaknya dilakukan tanpa pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Setelah berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum, kata Deddy, istrinya kemudian mencabut keterangan yang sebelumnya telah ditandatangani dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Unit PPA.
Deddy juga mengaku menemukan persoalan lain ketika mengikuti proses penyerahan tahap dua. Menurutnya, saat berkas diperiksa oleh pihak kuasa hukum Sukirman, penyidik Polri, penyidik Polres Rokan Hilir dan jaksa, BAP pencabutan tersebut tidak ditemukan dalam berkas perkara. “Hal ini menjadi sesuatu yang dipertanyakan. Ada indikasi kriminalisasi juga nampak dari hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Sukirman membantah tuduhan pencabulan terhadap anak yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan tuduhan tersebut.
“Saya pensiunan Kapten TNI, pernah mengabdi kepada negara dan bertempur di Timor-Timor selama dua tahun. Saya sudah berusia 64 tahun, sehari-hari bertani dan aktif dalam kelompok tani. Bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan?” tegasnya.
Sukirman juga menyebut pelapor masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Ia menduga perkara tersebut berkaitan dengan perjuangannya bersama kelompok tani serta mempertanyakan proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanannya.
“Saya kecewa sekali. Tapi saya akan melawan sampai kapan pun. Saya akan bongkar siapa yang mengkriminalisasi dan melakukan penzaliman hukum terhadap saya. Saya siap,” katanya.
Deddy sendiri mengaku mengenal Sukirman sebagai sosok yang baik, agamis, aktif bermasyarakat dan memiliki kepedulian sosial. Keduanya bahkan pernah terlibat dalam kegiatan pertanian di wilayah Sinaboy.
Ia juga membantah anggapan bahwa Sukirman biasa mengajarkan mengaji di dalam kamar. Menurutnya, kegiatan mengaji dilakukan di tempat terbuka, termasuk di warung milik Sukirman.
Sementara itu, kuasa hukum Soekirman, Dr.(c) Yusri Fachri, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan serta penahanan kliennya. “Kita akan perjuangkan kehormatan Sukirman dan merehabilitasi nama baikny. Itu janji saya kepada Sukirman ,” ujar Yusri.
Pihaknya berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan hukum terhadap Sukirman tidak sah sehingga kliennya dapat dikeluarkan dari tahanan.
Dalam perkara ini, pihak Sukirman juga mempersoalkan proses pemeriksaan saksi, termasuk keberadaan BAP pencabutan keterangan yang menurut Deddy tidak ditemukan dalam berkas perkara.
Namun, tudingan kriminalisasi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan dalil Sukirman dan kuasa hukumnya yang tengah diuji dalam proses praperadilan. Sementara tuduhan pencabulan terhadap anak yang dialamatkan kepada Sukirman juga masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
Tim.
