MEDAN// Membangun rumah atau Gedung, baik memulai dari awal atau merenovasi rumah, harus memiliki Izin Mandirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin dari tetangga, terutama tetangga depan, belakang, kanan dan kiri bangunan tersebut.
Didapati Bangunan Liar yang diduga kuat yidak memiliki IMB atau PBG, yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga nomor 26, kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, yang dimiliki seorang warga berinisial YN, yang sudah berulang kali di tegur oleh tetangganya terkait aktivitas merenovasi rumah milik YN tersebut
Merenovasi rumah atau gedung dapat disangsi Pidana dan denda, terutama jika aktivitas merenovasi tersebut melanggar standart tekhnis hingga membahayakan keselamatan umum, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 tahun 2021
Menurut peraturan perundang undangan, Pemerintah berhak memberhentikan aktivitas pembangunan, serta melakukan pembongkaran bangunan tersebut,
Diharapkan kepada Dinas terkait, Satpol PP berserta Dinas PUPR dapat memberikan tindakan tegas kepada pemilik bangunan yang berinisial YN karena aktivitas renovasi rumah tersebut telah merugikan orang lain
Tim
