

Rohil – detik24.com. Lahan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir seluas ratusan hektare di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih diduga dikuasai dan diperjualbelikan secara semena-mena oleh oknum tanpa dasar hukum resmi apapun.
Kondisi di lapangan sungguh ironis – sebagian besar penghuni lahan di kawasan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi dari kelurahan maupun desa. Mereka hanya mengandalkan surat keterangan dari RT yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakui kepemilikan lahan.
“Setahu kami, beberapa warga yang tinggal di sana belum memiliki surat resmi dari kelurahan. Mereka hanya memegang surat keterangan dari RT,” ungkap seorang warga kelompok tani – Simpang Benar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nada khawatir.
Ia juga mengungkap fakta yang tak bisa ditutupi: “Kalau yang punya puluhan hektare, setahu saya hanya tiga orang: Pak Irul Munthe, Pak Kirman, dan Pak Hardi penerima kuasa dari Ruslan San Sanuwar– Pertanyaan bagaimana bisa mereka menguasai lahan seluas itu tanpa izin resmi?”
Red.
