Rohil – Ir.H. Samsu Dalimunthe (60) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan, diduga sudah melakukan perambahan dan juga perusak hutan lindung, di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Terkait dugaan tersebut,
Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) minta ke Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Riau supaya menangkap dan menghukum Samsu Dalimunth. Karena perbuatan nya telah merusak hutan lindung yang berada di Kelurahan Sedinginan.
Selain merusak hutan lindung, anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Bintang Demokrasi Karya juga merusak flora fauna yang ada di hutan.
Juntri S.SH. STrh, Koordinator Bidang Investigasi Pemulihan dan Konservasi Hutan SALAMBA mengatakan sudah seharusnya anggota DPRD Bengkalis tersebut dimasukan dalam jeruji beli.
“Ya sudah seharus nya Samsu Dalimunth ditangkap dan di adili, karena perbuatan sungguh tidak bisa diterima. Perbuatan merusak dan merambah hutan lindung merupakan kejahatan luar biasa tidak bisa diterima.
Apa pun alasan dia untuk pembelaan dirinya, itu semua tidak bisa diterima,”kata Juntri saat dikonfirmasi.
“Berdasarkan kan undang-undang yang berlaku, maka dia bisa diancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Kami harap pemerintah komitmen lakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda.
Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk itu ilegal logging serta konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan.
Dari itu, kita mengharapkan Polda Riau untuk betul betul berkomitmen dengan green policing nya. Jangan hanya slogan aja.
Ingat ya, berdasar aturan terbaru di Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Diketahui para pelaku demikian bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka itu telah lakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: Merambah, Mengerjakan, atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Dapat Dipidana. Dan wajib melakukan reboisasi kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Ir.Samsu Dalimunthe hingga saat ini belum bisa memberi keterangan resmi.
Namun, beliau pernah mengatakan kepada awak media bahwa lahan tersebut dibeli dari masyarakat. Tapi saat ditanya apakah dia melakukan perusakan dan persembahan hutan, anggota DPRD Bengkalis tersebut hanya diam.
Tim.red.
