Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik Terhadap Seorang Wartawan, Dampak Ancaman Membuat Keluarganya Terlantar.

Spread the love

Kuansing, Riau – 4 Desember 2025
Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mendampingi wartawannya dalam melaporkan dugaan tindak intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, perampasan barang, dan penghapusan data liputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, 1 Desember 2025.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Kuansing pada Selasa, 2 Desember 2025.

  1. Kronologi Intimidasi Saat Peliputan PETI

Pada pukul 14.00–16.00 WIB, Noitoloni Hia melakukan peliputan di beberapa titik aktivitas PETI di Desa Logas. Saat hendak pulang, seorang penambang menghadang dan memanggil rekan-rekannya. Sekitar pukul 16.15 WIB, dua orang lainnya datang dan salah satu pelaku memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga dirampas.

Karena merasa terancam, korban menghubungi atasannya, Athia. Dalam sambungan telepon, pelaku terdengar jelas meminta agar korban tidak meninggalkan lokasi. Athia menegaskan agar korban mengutamakan keselamatan dan meninggalkan sepeda motornya.

Saat berjalan kaki sekitar 1 kilometer, korban kembali dihadang sekitar 20 orang, termasuk seseorang yang dikenal berinisial Jeka, yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan di Kuansing.

Di lokasi tersebut, Jeka diduga ikut serta merampas ponsel korban, memaksa menunjukkan identitas, KTA, serta surat tugas. Dua orang lainnya berupaya memukul korban, namun tidak mengenai karena korban melindungi diri dengan helm.

Ponsel korban kemudian diperiksa dan sejumlah foto serta video liputan PETI dihapus sebelum perangkat dikembalikan.

Beruntung, sebagian besar bukti video aktivitas PETI yang memuat geolokasi telah dikirimkan korban lebih dahulu ke WhatsApp pribadi Athia sebelum kejadian.

  1. Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan di Lokasi PETI

Athia menyampaikan keheranannya atas keberadaan Jeka dan dua orang lain yang mengaku wartawan di tengah aktivitas PETI. Dalam dokumentasi foto yang diterima, terlihat Jeka memegang ponsel korban pada saat kejadian.

Athia menegaskan bahwa wartawan yang benar menjalankan tugas jurnalistik tidak seharusnya mengintervensi reporter lain, memaksa membuka data liputan, maupun terkesan membela aktivitas PETI ilegal.

  1. Kehilangan Dua HP dan KTP Pada Keesokan Hari

Pada Rabu, 3 Desember 2025, satu hari setelah membuat laporan polisi, Noitoloni Hia kembali mengalami insiden kehilangan:

2 unit HP (Xiaomi/Redmi dan Samsung) dan 1 KTP atas nama Noitoloni Hia

Hilang dari tas kecil yang digantung pada stang sepeda motor saat ia bekerja di kebun sawit milik perusahaan yang dikenal sebagai Kebun Anggrek.

Satu-satunya orang yang melintas di lokasi sebelum tas hilang diketahui adalah seorang mandor berinisial Pio. Namun saat ditanya, mandor menyatakan tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja Secara Mendadak

Keesokan harinya, Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, Noitoloni Hia dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan diberhentikan dari pekerjaan.

Pihak staf kebun menyampaikan bahwa pemberhentian ini dilakukan karena insiden liputan PETI, dan informasi bahwa sekelompok penambang berencana mencari Noitoloni Hia. Staf menyatakan bahwa kedatangan para penambang pada malam sebelumnya sempat dihalangi oleh humas kebun.

Akibat pemutusan tersebut, Noitoloni Hia, istrinya, dan anak-anak mereka menjadi terancam dan terlantar di perumahan kebun.

  1. Sikap dan Seruan Direktur Media Intelijen Jenderal.com

Athia menyampaikan rasa prihatin mendalam dan menegaskan:

  1. Peristiwa intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan.
  2. Aktivitas PETI ilegal di Kuansing semakin meresahkan dan sering melibatkan kekerasan terhadap jurnalis.
  3. Pihak Kepolisian Polres Kuansing diminta segera menindaklanjuti laporan Noitoloni Hia secara profesional.
  4. Meminta polisi memberikan perlindungan penuh kepada Noitoloni Hia dan keluarganya.
  5. Mendesak pemerintah membuka opsi legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi untuk menekan PETI ilegal dan mengurangi risiko korban jiwa.
  6. Meminta pihak perusahaan sawit untuk bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang terdampak, bukan hanya mengeluarkan mereka dari tempat tinggal kebun.

Athia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi, agar tidak muncul tindak pidana lanjutan dari rangkaian insiden ini.

Insiden ini diduga memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, antara lain:

  1. Perlindungan terhadap Wartawan

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 ayat (3):
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 8:
Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Ancaman pidana bagi penghalangan kerja jurnalistik:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

  1. Perampasan Barang & Penghapusan Data Liputan

KUHP & UU ITE:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan/perampasan

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan

Pasal 406 KUHP – Perusakan barang (termasuk data elektronik)

Pasal 30 & 32 UU ITE – Akses ilegal & penghapusan/menghilangkan informasi elektronik (data liputan)

Hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara atau lebih.

  1. Intimidasi & Ancaman Kekerasan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan atau percobaan penganiayaan.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Bila Noitoloni Hia dan istrinya adalah pekerja kebun: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (ketentuan revisi)

PHK tanpa prosedur yang benar, tanpa surat resmi, dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.

  1. Aktivitas PETI Ilegal

UU Minerba No. 3 Tahun 2020:

Pasal 158:
Penambangan tanpa izin (PETI) dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Pasal 162:
Orang yang menghalangi kegiatan penegakan hukum di bidang pertambangan dipidana 1 tahun penjara.

Media Intelijen Jenderal.com menegaskan komitmennya untuk:

Mendukung proses hukum, Melindungi keselamatan wartawan, dan
Mendorong penertiban PETI di Kuansing,

Menuntut perlakuan adil serta perlindungan terhadap Noitoloni Hia dan keluarganya yang kini berada dalam kondisi terancam.

Melalui pernyataan ini dibuat agar menjadi perhatian seluruh pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, Kepolisian, lembaga pers, maupun masyarakat luas.

Tem// media

Back To Top