Di Minta Kepada Kapolda Riau Serta Polres Kuantan Singingi Untuk Menindak Atas Wartawan di Sekap dan Diintimidasi Saat Meliput Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi

Spread the love

KUANTAN SINGINGI | Pada1 Desember 2025, Praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali memperlihatkan sisi gelapnya. Seorang wartawan Media Intelijen Jenderal.com, Noitoloni Hia, menjadi korban intimidasi, perampasan barang, penghapusan paksa dokumen peliputan, hingga percobaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Desa Logas, Kecamatan Singingi—termasuk wilayah perbatasan wilayah Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kronologi Kejadian

Pada Selasa (1/12/2025), wartawan Noitoloni Hia sedang melakukan peliputan di sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas PETI, mulai dari kawasan Logas, Mudik Lembu, hingga sepanjang aliran Sungai Rumbio. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat, namun penindakan dinilai belum maksimal.

Saat dalam perjalanan pulang, ia dicegat oleh sekelompok orang yang diduga merupakan para pelaku PETI. Beberapa di antaranya bahkan mengaku sebagai wartawan dan langsung merampas kunci sepeda motor korban serta melarangnya pergi.

Tidak berhenti di situ, telepon genggam korban turut dirampas, dan seluruh video hasil dokumentasi aktivitas PETI dihapus secara paksa. Korban juga mengaku sempat dipukul menggunakan benda tumpul hingga mengakibatkan kaca helmnya terlepas.

Dalam kondisi tertekan dan penuh rasa takut, korban berhasil menghubungi Athia, Direktur Media Intelijen Jenderal.com, untuk meminta pertolongan. Para pelaku kemudian memberikan kembali telepon genggam korban agar ia dapat menghubungi Direktur Media dan memaksa pimpinan redaksi tersebut datang ke lokasi, namun permintaan itu ditolak mengingat situasi yang tidak aman.

Respons Pimpinan Media dan Kepolisian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Media Intelijen Jenderal.com segera menghubungi sejumlah pejabat kepolisian mulai dari tingkat Polres Kuansing, Polda Riau, hingga Mabes Polri, guna memastikan keselamatan wartawannya.

Beberapa pejabat Polda Riau merespons cepat dan meneruskan laporan ke Polres Kuantan Singingi. Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian menghubungi Direktur Media dan meminta titik koordinat lokasi kejadian untuk segera mengerahkan personel.

Tak lama setelah komunikasi tersebut, korban kembali menghubungi Direktur Media dan mengabarkan bahwa dirinya telah dibebaskan. Para pelaku mengembalikan seluruh barang miliknya, kecuali seluruh video dokumentasi PETI yang telah dihapus secara paksa.

Usai kejadian, korban langsung menuju kediaman Direktur Media untuk memberikan keterangan lengkap terkait insiden yang dialaminya. Dari informasi yang disampaikan, para pelaku bahkan memaksa korban menunjukkan “surat jalan” serta izin liputan, seolah aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan operasi resmi yang dilindungi.

Desakan Penegakan Hukum

Insiden ini semakin menegaskan besarnya ancaman terhadap jurnalis yang meliput kasus lingkungan dan kriminalitas sumber daya alam. Media Intelijen Jenderal.com mendesak aparat penegak hukum untuk:

  1. Mengusut tuntas pelaku intimidasi, penyekapan, dan dugaan penganiayaan terhadap wartawan.
  2. Menindak tegas jaringan PETI yang beroperasi di wilayah Kuantan Singingi.
  3. Menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Landasan Hukum yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penganiayaan (Pasal 351)

Perampasan barang (Pasal 368)

Pengrusakan atau penghapusan barang bukti (Pasal 406)

Pencurian atau penguasaan barang tanpa hak (Pasal 362)

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Aktivitas PETI termasuk perusakan lingkungan dan dapat dikenakan pidana.

  1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)

Kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

Media Intelijen Jenderal.com meminta perlindungan hukum bagi seluruh jurnalis yang bertugas, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak para pelaku dan menutup operasi PETI yang telah meresahkan masyarakat.

Catatan Redaksi Media intelijen Jendral.com:

Seluruh disampaikan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat dan seluruh informasi mengenai pihak terkait, masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum

Tim/redaksi
Intelijen dan//detik24.com

Back To Top