TAMBANG – detik24.com. Menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan praktik penambangan galian C (Quarry) ilegal oleh PT Desha Rafiqzy Tambang di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Polsek Tambang bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Sabtu (18/10/ 2025).
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Syahrial, dan Kanit IK Polsek Tambang Aipda J. Sianipar, beserta anggota unit Reskrim Polsek Tambang.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan penambangan ilegal ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar AKP Aulia Rahman.
Setelah melakukan pengecekan, tim Polsek Tambang menemukan bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang melakukan kegiatan penambangan galian C (Quarry) secara legal (memiliki izin) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami cek, ternyata PT Desha Rafiqzy Tambang ini beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi,” jelas AKP Aulia Rahman.
Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrial S.H. mengimbau kepada warga agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami tetap melakukan pemantauan terhadap penambangan bebatuan/pasir ilegal dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Iptu Syahrial.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa PT Desha Rafiqzy Tambang beroperasi secara legal dan tidak melakukan penambangan ilegal seperti yang diinformasikan oleh media.
M.Hamdani.