Rohil — Nama Sandika Warga Bagansiapiapi Kabupaten Rohil disebut-sebut namanya sebagai pemilik Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 Kilogram Pasca penangkapan Tersangka berinisial Veldy (26) alamat Jalan Kopi Baik Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko pada 7 Mei 2025 Malam oleh Satnarkoba Polres Rohil.
Namun hingga sampai saat ini, Polres Rohil melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin belum juga menangkap Sandika yang sebelumnya berhasil lolos melarikan diri saat penangkapan berlangsung dan Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan posisi Sandika masih bebas diwilayah Kota Bagansiapiapi.
Sementara Warga Bagansiapiapi yang minta namanya tidak mau dituliskan (Demi keamanan-red) mengatakan nama Sandika dengan sebutan Sandi ini tidak asing lagi bagi kami maupun APH, namanya cukup dikenal disini ditambah lagi rumahnya sangat besar dan istimewa juga memiliki sejumlah mobil mewah.
Untuk itu, Kami atas nama warga bermohon dan mendesak agar Bapak Kapolda Riau untuk segera menangkap Sandika dengan sebutan Sandi yang merasa seperti kebal hukum diwilayah Ibukota Bagansiapiapi. Kata Warga dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at 20 Juni 2025.
Terpisah, Awak Media Konfirmasi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin SH, M. Si melalui WhatsApp pribadinya belum ada tanggapan sedikit apapun atas pertanyaan media pertanyakan sejauh mana perkembangan pengejaran terhadap pemilik sabu satu kilogram.
Sebelumnya, muncul nama Sandika ini usai viral pemberitaan media SabangMerauke.com terbitan 09/05/2025. Penangkapan sabu 1 Kilogram dalam keterangan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasatres Narkoba AKP M. Sodikin SH, M. Si pada Kamis (8/5/2025) membenarkan pengungkapan itu. Tersangka berinisial CV alias Veldy (26) alamat Jln Kopi Baik Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Dijelaskan Sodikin, pengungkapan itu dilakukan dengan matang dan sangat hati-hati, dimana bermula pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jln Perumnas, Bagan Punak Meranti sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Sodikin, dia memerintahkan KBO Sat Narkoba Ipda Anta Arief Siregar bersama Kanit 2 Aipda Ronal Siregar beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan langkah dengan matang, lalu pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 20.30 WIB tim berhasil mengamankan VV alias Veldy di sebuah rumah di Jln Perumnas, Bagan Punak Meranti. Saat diamankan, Veldy sedang duduk di dalam rumah yang diduga miliknya sendiri dan di depan dia duduk terdapat satu bungkus besar kemasan plastik Teh Cina yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.090,9 gram atau 1 kilogram lebih.
Selain Narkotika jenis sabu tersebut, juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit Handphone Vivo, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 buah dompet warna hitam, yang tunai Rp 300.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa Nopol warna Silver. “Dari interogasi yang dilakukan, V mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Sandika, yang mana saat penangkapan, Sandika berhasil lolos melarikan diri,” ungkap Sodikin.