Diduga Kuat Tambang Galian C Dilingkungan lV Tukka Tidak Memiliki Izin (Ilegal).

Spread the love

Tapanuli Tengah, detik24.com. – Dugaan penambangan ilegal atau Galian C di Lingkungan IV Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa media langsung turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi pada senin (03/2/2025).

Menurut pengawas di lokasi, kegiatan penambangan ini telah beroperasi selama lima hari. Sebuah Excavator sedang memuat tanah uruk ke mobil-mobil dump truk yang akan dijual kepada pengguna. Namun, ketika ditanya tentang izin penambangan, pengawas tersebut mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada Lurah dan Camat setempat.

Warga setempat, Sabri Panggabean, mengeluhkan bahwa kegiatan penambangan ini telah mengganggu kesehatan mereka. “Kami merasa terganggu dengan polusi udara yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan IV Tukka, Tazri Tambunan, mengatakan bahwa kegiatan penambangan ini tidak ada konfirmasi dengan pihaknya. “Kami tidak memiliki informasi tentang kegiatan penambangan ini,” ujarnya.

Dengan demikian, kami beberapa media serta Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa akan terus menindaklanjuti hal ini dan memantau apa yang terjadi pada hari ini.

“Kami mengharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk mencek kegiatan usaha penambangan ini dan mengantisipasi maraknya penambangan liar di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Undang-undang yang mengatur galian C adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan tanah uruk. Sebelumnya, galian C diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, istilah galian C diubah menjadi batuan.
Izin pertambangan batuan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Permohonan izin dapat disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,
Pengawasan terhadap kegiatan.

pertambangan batuan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. Pengawasan ini meliputi: Tata cara penambangan, Pengolahan dan pemurnian, Keselamatan kerja, Konservasi bahan galian, Pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaku yang melakukan penambangan batuan secara ilegal dapat dikenakan pidana.

Diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah,dan penegak hukum untuk meninjau dan menata pengusaha Galian C yang diduga Ilegal tegasnya.sumber:(tim media)

Bani siagian