DPP SPKN Minta Kapolri Tutup Judi Geper di Riau dan Tangkap Pelakunya

Spread the love

PEKANBARU | detik24.com. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pedulian Keadilan Nasionla (DPP-SPKN) meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menutup bahkan menangkap pelaku judi Gelper serta jenis judi lainnya diseluruh Kabupaten/kota di Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pedulian Keadilan Nasionla (DPP-SPKN), Romi Frans, Rabu (20/11/2024).

Kami menunggu statement Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) lalu yang akan memberantas sampai ke akar-akar nya, tegas Kapolri sebagaimana dikutip dari detiknews, Jumat (15/11/2024).

Dikatakan Romi Frans, di kota Pekanbaru permainan Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) sepertinya tak kunjung tuntas. Judi Geper ini selain dapat
merusak moral anak anak
juga sering menjadi sumber permasalahan di tengah masyarakat. Seperti peristiwa berdarah baru- baru ini, yang diduga Dua ormas di Kota Pekanbaru-Riau terlibat bentrok
disalah satu tempat pencucian mobil yang ada di Jalan Tuanku Tambusai yang disinyalir menjadi tempat judi Gelper. Peristiwa itu, menyebabkan ada korban luka, mobil hingga motor rusak dihancurkan massa.
Kami menduga peristiwa di Car Wash di jalan Tuanku Tambusai itu tidak lepas dari Jatah, sebut Romi Frans.

Ditegaskan Romi “masyarakat kota Pekanbaru yang merupakan warga agamis yang menginginkan kenyamanan dan bersih dari perjudian. Maka Kami dari DPP-SPKN mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk memberantas yang namanya judi, ucapnya dengan tegas

Kami juga bermohon kepada Kapolda Riau dan Kapolreta Pekanbaru, Gubernur, Bupati/Walikota se-,Provinsi Riau ntuk segera melakukan penututupan secara permanen semua Gelper yang ada di Riau, ini demi kenyamanan masyarakat kota Pekanbaru. Harapan ini kami sampaikan, seiring instruksi dan amanat Pak Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan semua jenis judi harus ditutup.

Jika himbauan ini tidak ada tanggapan, artinya jika kedepan judi Gelper masih beroperasi maka DPP SPKN bersama mahasiswa dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo damai di Polda dan Polresta pekanbaru, ujarnya.

Romi Frans menambahkan, yang namanya judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.

Dalam penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP, urainya.*** (jsR).

Bani siagian