Spread the love

ROKAN HULU | detik24.com. Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 10,93 Gram.

“Tersangka I berinsial DH alias Daman (38) dan Tersangka II JDA alias Jon (39),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Selasa (8/10/2024).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara di Areal Kebun Kelapa Sawit Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.

“Adapun Barang Bukti berupa Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, ⁠41 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Pipet Plastik warna Putih Bening, Satu Kaca Pirek berisi Narkotika jenis Sabu, ⁠10 Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik warna Ungu, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Bong, Satu Dompet, Satu Kantong plastik Warna Putih, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Kuning dengan Nomor SIM Sim Card 0895-××××-××××, Satu unit Hand Phone merk Oppo warna Ungu dengan Nomor SIM Card 0822-××××-×××× dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0852-××××-××××,” terang.

AKP Repelita Ginting menjelaskan Rabu (2/10/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Kepenuhan Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap DH alias Daman dan
JDA alias Jon di Areal Kebun Kelapa Sawit Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, 41 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus pipet Plastik warna Putih Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari AP kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.

Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita mengakhiri humas Kapolres Rohul.

penulis arpinwaruwu