Pekanbaru | detik24.com. Beredar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP) atas penangkapan dua penyalahgunaan narkoba di Jalan Tiram, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis (20/6/2024).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah, Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone, 1 kaleng rokok dan puluhan plastik klip bening les merah kosong diduga bekas sabu. Sedangkan dari Budi Utomo disita 1 unit handphone android.
Menyikapi tudingan adanya pelanggaran SOP tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang tegas membantahnya.
Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan 2 kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.
“Setelah gelar kita putuskan bahwa keduanya tidak ditahan, tetapi setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba dan berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009 kita lakukan rehabilitasi medis di IPWL Mercusuar,” ujar Manapar, Kamis (27/6/2024).
Lanjut Manapar, kedua pelaku yang diamankan itu statusnya sebagai penyalahguna narkotika. Alasannya, setelah dilakukan tes urine hasilnya positif dan diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi medis.
“Keduanya statusnya penyalahguna, urinenya juga positif. Tidak ada barang bukti, tapi urinenya positif. Lalu kita serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Terhadap adanya permintaan uang, kami tidak mengurusnya. Tetapi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar. Saya tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku,” tegas Manapar.
Menurut Manapar, kedepannya kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna narkoba, maka keduanya akan kembali direhab.
“Kalau menjual narkoba kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita akan rehab mereka sampai dia jera,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Institusi Penerima Waiib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan adanya penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra.
Terhadap keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.
“Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi,” katanya.
Editor : Bani siagian