PEKAN-BARU. | detik24.com,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersandung kasus korupsi SPPD Fiktif Rp.2,8 Miliar, tersangka TFT harus dapat baju seragam Orane untuk merantau ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Penyidik Pidsus Kejati Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai alias TFT atas dugaan korupsi SPPD Fiktif, Rabu 15-05-2024.
Penyidik Bidang Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Tinggi Kejati Riau, menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau aktif, Tengku Fauzan Tambusai alias TFT, Rabu tanggal-15-05-2024,Saat ini Pak Fauzan memboking Hotel fledeo Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru.
Fauzan ditahan karena diduga terlibat kasus perjalanan dinas fiktif SPPD di DPRD Provinsi Riau. Dana perjalan dinas fiktif itu dicairkan sebesar Rp 2,85 miliar lebih pada periode September hingga Desember 2022.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum atau Penjumlahan Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan TFT saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris dewan Sekwan di DPRD Provinsi Riau.
“Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT selaku Plt sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022
Yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dokumen itu berupa nota dinas, surat perintah tugas atau SPT, surat perintah perjalanan dinas.SPPD, kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas atau NP2D surat perintah pemindah pembukuan dana (over book), tiket trasportasi, boarding pass, dan tagihan hotel,” kata Bambang.
Dijelaskan, setelah pencairan, TFT memberikan uang Rp 1,5 juta untuk para pegawai yang namanya dicatut. Kemudian, sisa Rp 2,34 miliar lebih digunakan tersangka untuk kepentingan peribadi..pak Disdik..
Editor :Dedi usman.