2 Tukang Panen Sawit Milik PT RSS Ditangkap Security, Dua Lagi DPO

Spread the love

SIAK | detik24.com. Dua orang tukang panen sawit di PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) Di Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu ditangkap security PT, dua lainnya berhasil kabur dan kini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Minggu (14/7/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku adalah RI (42) dan PA (42) warga perumahan PT RSS. Mereka berhasil mencuri buah kelapa sawit 27 karung brondolan dengan berat 1.080 gram.

“Untuk dua pelaku, identitasnya sudah kita kantongi. Aksi para pelaku ini sudah beberapa kali dilakukan dan baru ketahui Sabtu (14/7/2024) sekira pukul 22.31 Wib,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya, Harto seorang security sedang berpatroli menggunakan sepeda motor dan melihat pelaku RI dan PA sedang mondar mandir di dalam kebun, yang mana pada saat itu jam kerja sudah selesai.

“Ia pun merasa curiga dan saksi Harto menghubungi asisten kebun via handphone bernama Wira “Pak Mohon bantuan ada karyawan yang mencurigakan” lalu Wira, Harto dan Rasul melakukan pengintaian dengan berjalan kaki dari kantor menuju TKP,”terangnya

Kemudian ketiganya melihat ada 2 motor berjalan dan berhenti di tepi parit atau kanal sedang membawa karung dan dikarenakan jaraknya masih jauh sehingga mereka hanya dapat melihat saja.

“Tidak lama, datang lagi 2 unit sepeda motor dan tidak lama para security terus melakukan pengintaian dan tidak lama ia melihat karyawan panen yaitu RI san PA,” Ungkap Kapolsek.

Ketiga security langsung mengejar dan mengamankan pelaku, sedangkan 2 pelaku lagi berhasil kabur karena posisi mereka ada di seberang parit tepatnya di kebun warga dan saat itu barang bukti yang ditemukan adalah 27 karung berisikan berondolan.

“Keduanya langsung diamankan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang 3.240.000,- dan melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Ketiga Security langsung membawa para pelaku ke Mapolsek bersama barang-barang bukti.

“Keduanya langsung kita interogasi dan mengakui telah melakukan penggelapan terhadap brondolan buah kelapa sawit sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung goni plastik,” Pungkas Kapolsek.

Dina.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *